Tugas I MK Pencemaran Laut Jurusan Teknik Sistem Perkapalan - FTK -ITS 2013
oleh Khilmi Affandi (4211 106 016)
Pendahuluan
Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar, yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder(menyaring air). Dengan cara ini, racun yang terkonsentrasi dalam laut masuk ke dalam rantai makanan, semakin panjang rantai yang terkontaminasi, kemungkinan semakin besar pula kadar racun yang tersimpan. Pada banyak kasus lainnya, banyak dari partikel kimiawi ini bereaksi dengan oksigen, menyebabkan perairan menjadi anoxic.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19/1999, pencemaran laut diartikan dengan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnyaturun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya (Pramudianto, 1999). Sedangkan Konvensi Hukum Laut III (United Nations Convention on the Law of the Sea = UNCLOS III) memberikan pengertian bahwa pencemaran laut adalah perubahan dalam lingkungan laut termasuk muara sungai (estuaries) yang menimbulkan akibat yang buruk sehingga dapat merugikan terhadap sumber daya laut hayati (marine living resources), bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk perikanan dan penggunaan laut secara wajar, memerosotkan kualitas air laut dan menurunkan mutu kegunaan dan manfaatnya (Siahaan, 1989a).
Pencemaran laut (perairan pesisir) didefinisikan sebagai “dampak negatif” (pengaruh yang membahayakan) terhadap kehidupan biota, sumberdaya dan kenyamanan (amenities) ekosoistem laut serta kesehatan manusia dan nilai guna lainnya dari ekosistem laut yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh pembuangan bahan-bahan atau limbah (termasuk energi) ke dalam laut yang berasal dari kegiatan manusia (GESAMP, 1986).
Menurut Soegiarto (1978), pencemaran laut adalah perubahan laut yang tidak menguntungkan (merugikan) yang diakibatkan oleh benda-benda asing sebagai akibat perbuatan manusia berupa sisa-sisa industri, sampah kota, minyak bumi, sisa-sisa biosida, air panas dan sebagainya.
Sumber-sumber Pencemaran Laut
Menurut Alamsyah (1999), pencemaran lingkungan pesisir dan laut dapat diakibatkan oleh limbah buangan kegiatan atau aktivitas di daratan (land-based pollution) maupun kegiatan atau aktivitas di lautan (sea-based pollution). Kontaminasi lingkungan laut akibat pencemaran dapat dibagi atas kontaminasi secara fisik dan kimiawi.
Secara umum, kegiatan atau aktivitas di daratan (land-based pollution) yang berpotensi mencemari lingkungan pesisir dan laut antara lain : penebangan hutan (deforestation), buangan limbah industri (disposal of industrial wastes), buangan limbah pertanian (disposal of agricultural wastes), buangan limbah cair domestic (sewage disposal), buangan limbah padat (solid wastes disposal), konversi lahan mangrove dan lamun (mangrove and swamp conversion), dan reklamasi di kawasan pesisir (reclamation).
Sedangkan kegiatan atau aktivitas di laut (sea-based pollution) yang berpotensi mencemari lingkungan pesisir dan laut antara lain : perkapalan (shipping), dumping di laut (ocean dumping), pertambangan (mining), eksplorasi dan eksploitasi minyak (oil exploration and exploitation), budidaya laut (mariculture), dan perikanan (fishing).
Menurut Mukhtator (2002), bahan pencemar yang masuk ke lingkungan laut berasal dari berbagai sumber :
a. Limbah Rumah Tangga. Limbah rumah tangga masuk ke perairan laut secara langsung dari outfall di pinggir pantai, dari sungai yang bermuara di laut dan dari aliran sungai. Penanganan limbah domestik lebih sulit untuk dikendalikan karena sumbernya yang menyebar.
b. Limbah Lumpur. Limbah lumpur tersusun oleh padatan yang terpisah dari limbah rumah tangga, sehingga menimbulkan akibat hampir sama dengan limbah rumah tangga, namun seringkali mengandung logam berat dengan konsentrasi lebih tinggi. Limbah lumpur merupakan salah satu limbah yang mendominasi buangan ke laut.
c. Limbah Industri. Limbah industri berasal dari bermacam-macam pabrik, termasuk industri makanan dan minuman, penyulingan minyak, perhiasan logam, pabrik baja/logam, pabrik kertas serta pabrik kimia organik maupun anorganik lainnya. Beberapa diantaranya mengandung unsur yang sangat beracun, biasanya berupa bahan yang asam, basa, logam berat, dan bahan organik yang beracun.
d. Limbah Pengerukan. Pengerukan, terutama untuk kegiatan navigasi dan pelabuhan, merupakan aktivitas manusia yang terbesar dalam melimpahkan bahan-bahan buangan ke dalam laut. Kebanyakan bahan kerukan (dredgespoils) diambil dari daerah pelabuhan yang biasanya sudah sangat tercemar oleh sampah-sampah pemukiman, bahan organik, dan sisa buangan industri termasuk logam berat dan minyak. Di samping itu, limbah pengerukan menghasilkan masalah pengeruhan air oleh karena padatan terlarut (suspended solid) yang dikandungnya.
e. Limbah Eksplorasi dan Produksi Minyak. Kegiatan operasi indutri minyak lepas pantai mengakibatkan beban pencemaran yang serius pada lokasi tertentu, mulai dari pencemaran panas, kekeruhan akibat padatan terlarut, sampai dengan pencemaran panas, kekeruhan akibat padatan terlarut, sampai dengan pencemaran kimiawi dari bahan organik dan logam-logam berbahaya. Beberapa limbah yang berbahaya dihasilkan, seperti “drilling mud” dan “cutting mud” yang sangat beracun, “produce water”(air yang ikut terisap bersama minyak), “drill cutting”(buangan sisa pengeboran), “drilling fluids”(cairan kimia untuk membantu proses pengeboran), “flaring smoke”(asap pembakaran) sampai tumpahan minyak.
f. Tumpahan minyak. Tumpahan minyak, disengaja maupun tidak merupakan sumber pencemaran yang sangat membahayakan. Tumpahan minyak ke laut dapat berasal dari kapal tanker yang mengalami tabrakan atau kandas, atau dari proses yang disengaja seperti pencucian tangki halas, transfer minyak antarkapal maupun kelalaian awak kapal. Umumnya cemaran minyak dari kapal tanker berasal dari pembuangan air tangki balas. Sebagai gambaran, untuk tanker berbobot 50.000 ton, buangan air dari tangki balasnya mencapai 1.200 barel.
g. Limbah Radioaktif. Sisa bahan radioaktif umumnya sekarang banyak disimpan dalam tempat-tempat penyimpanan di daratan. Beberapa diantaranya ditenggelamkan ke dasar laut yang dalam. Dari kebocoran tempat-tempat penyimpanan inilah kemungkinan akan terjadi pencemaran bahan radioaktif di laut.
h. Cemaran Panas. Kehidupan d laut umumnya sangat peka terhadap perubahan suhu air. Suhu tinggi di laut dapat menyebabkan peneluran dini, migrasi ikan yang tidak alami, penurunan oksigen terlarut, atau kematian binatang laut. Air pendingin (Cooling water) dan effluent dari beberapa industri dibuang ke lingkungan laut pada suhu yang tinggi daripada lingkungan laut itu sendiri. Begitu juga dengan penggunaan air laut untuk pendingin pembangkit nuklir yang meningkat dengan cepat. Satu unit pembangkit nuklir memerlukan sekitar 1 milyar gallon air per hari. Dan ini sangat berbahaya apabila tidak direncakan dengan baik, termasuk air pendingin yang dikembalikan ke laut pada suhu lebih tinggi 11-200C dibanding suhu air laut normal.
i. Sedimen. Sedimen membawa bahan dari daratan yang hanyut oleh air sungai, dan sebagian besar mengendap di kawasan pesisir dan pantai. Limbah jenis ini berbahaya bagi kehidupan laut, karena kekeruhan yang ditimbulkan dapat menutupi insang atau elemen penyaring pada binatang yang makan dengan cara menyaring air (organisme filter feeder, seperti misalnya jenis kerang-kerangan).
j. Limbah padat. Limbah padat yang dibuang ke laut berupa sampah merupakan salah satu bahan utama yang terkandung dalam buangan limbah. Di Indonesia, sampah yang dibuang ke laut sebenarnya cukup banyak dan pada saat ini sudah pada kondisi yang memperhatinkan, terutama di perairan teluk Jakarta dan beberapa perairan lainnya di Indonesia.
k. Limbah dari Kapal. Kegiatan operasional tersebut dapat berupa pembersihan tangki-tangki baik secara rutin maupun untuk pengedokan, pembuangan kotoran yang ada di saluran got kapal, pembuangan air ballast , termasuk juga sampah dan limbah minyak dari mesin kapal. Semua kapal yang beroperasi diwajibkan memiliki penampung limbah.
l. Limbah Pertanian. Limbah pertanian dapat menimbulkan eutrofikasi yang disebabkan karena akumulasi bahan-bahan organik seperti sisa tumbuhan yang membusuk. Secara ekologis proses kekeruhan karena sedimentasi dapat menyebabkan terganggunya penetrasi cahaya matahari ke dalam perairan, sehingga kegiatan fotosintesa plankton maupun organisme laut lainnya menjadi terhenti.
m. Pestisida. Pestisida adalah jenis-jenis bahan kimia yang digunakan untuk memberantas hama, yang bervariasi jenisnya dan mempunyai sifat fisik dan kimia yang berbeda-beda. Di antara jenis pestisida, insektisida organoklorin dikenal sangat persisten, seperti DDT (dikloro difenil tukloroetana), dieldrin, endrin, klordane dan heptaklor.
n. Cat Antifouling. Penggunaan cat anti organisme penempel (antifouling) ternyata telah menimbulkan pencemaran logam berat yang serius di laut serta sedimen di dekat dok dan tempat sandar kapal. Cat ini dirancang untuk secara terus-menerus mengeluarkan racun untuk membunuh organisme penempel di dasar kapal.
o. Limbah Perikanan. Potensi sumber daya ikan yang berlimpah menjadikan banyak tumbuh industri pengolahan ikan., mulai dari skala kecil sampai industri dengan skala yang besar, di Indonesia.aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak atau racun kimia mengakibatkan beban pencemaran laut yang semakin tinggi dan potensi berkurangnya produksi ikan di beberapa daerah.
Pembahasan
Kapal penumpang adalah kapal yang digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk meningkatkan effisiensi atau melayani keperluan yang lebih luas, kenyamanan dan kemewahan kadang kapal diperlukan demi memuaskan para penumpang. Lain dari itu kapal penumpang harus memiliki kemampuan bartahan hidup pada situasi darurat. Adapun sumber pencemaran laut yang dominan yang diakibatkan oleh kapal penumpang adalah sampah, sampah-sampah tersebut bisa diakibatkan oleh penumpang maupun ABK kapal mengingat kapal penumpang adalah suatu kapal yang yang digunakan untuk mengangkut manusia sehingga semua kebutuhan manusia selama dikapal harus terpenuhi secara keseluruhan sehingga besar kemungkinannya sampah dengan jumlah yang cukup banyak dapat dihasilkan oleh kapal penumpang tersebut. Apabila suatu pengelolaan dari sampah yang dihasilkan tersebut tidak baik maka besar sekali kemungkinannya sampah-sampah tersebut akan begitu saja dibuang kelaut. Hal ini dapat dilihat dari fakta –fakta yang menyebutkan bahwa : Pada tahun 2008, para penyelam mengangkat 219.528 • lbs (99.57 ton) sampah dan benda-benda bekas dari 1.000 mil luas laut - rata-rata 1 penyelam mengangkat 25 ton sampah dan benda-benda bekas. Hampir 80% pencemaran laut disebabkan oleh plastik. Di beberapa daerah di samudra, perbandingan untuk plastik dan plankton adalah 6:1 (6 banding 1). Diperkirakan 46.000 potong sampah plastik mengapung di setiap 1 mil dari samudra – 70% dari sampah plastik itu di perkirakan akhirnya akan tenggelam. Telah dilaporkan ada lebih dari 260 jenis hewan laut di seluruh dunia yang terjerat dan memakan sisa-sisa tali pancing, jala dan sampah-sampah laut lainnya. Diperkirakan 100.000 mamalia laut termasuk lumba-lumba, paus, anjing laut, dan penyu laut terancam dengan banyaknya sampah dan benda-benda bekas yang masuk ke laut tiap tahunnya. Sampah dari kapal tersebut yang berupa minyak, bahan kimia dan plastik yang dapat mengapung selama bertahun-tahun dan kemudian terdampar ke pantai. sebagian besar sampah berasal dari buangan kapal yang lewat dan mereka nyaman membuang ke perairan dari pada mengumpulkan di kapal dan membuangnya di pelabuhan tujuan.
Selain sampah terdapat sumber-sumber pencemaran laut yang dapat dihsilkan oleh kapal penumpang yaitu pestisida hal ini karena pada semua jenis kapal termasuk kepal penumpang akan dilengkapi dengan anti fouling,asein zink aonda dll yang dapat berpengaruh pada binatang-binatang laut terutama tiram dll.tidak tertutup kemungkinan juga pencemaran minyak terjadi pada kapal penumpang akibat Pembuangan minyak yang timbul sebagai akibat dari pengoperasian kapal selama menyelenggarakan pencucian tangki, Pembuangan air bilge ( got ) yang mengandung minyak, Kerusakan dari sistem peralatan kapal, selain itu pencemaran akibat dari exhaust gas pun dapat juga terjadi.
Untuk tindakan pencegahan dari sumber pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal penumpang terkait dengan sampah adalah sebagai berikut menerapka secara tegas peraturan perairan (Ps 29 UU no 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) yaitu Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballas, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke Perairan. Pencegahan pencemaran dari kapal adalah upaya yang diambil nahkoda dan/atau Anak buah Kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dan kemasan, limbah kotoran (sewage) sampah (Garbage) dan gas dari kapal ke perairan. Mengikuti International Maritime Organozation (IMO) yaitu mengharuskan semua kapal dari ≥ 400 GT dan membawa ≥ 15 orang, platform tetap atau mengambang bergarak dalam bidang eksploitasi dasar laut, harus menyediakan “Buku Rekam Sampah” untuk mencatat semua timbulan sampah dan oparasi Insenerator. Tanggal, Waktu, posisi kapal deskripsi sampah perkiraan jumlah habis dibakar harus dicatat dan ditanda tangani. Buku harus disimpan untuk jangka waktu dua tahun setelah tanggal pencatatan terakhir. Selain itu Nahkoda juga membuat Garbage Management Plant(GMP)/Rencana pengelolaan sampah termasuk prosedur tertulis (SOP) mulai dari pengumpulan, penyimpanan pengolahan dan pembuangan sampah termasuk penggunaan peralatan di atas kapal. Nahkoda harus menunjuk orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana GMP dan harus dalam bahasa kerja ABK.
Selain itu untuk mengurangi faktor risiko penyebaran penyakit akibat dari pelayaran kapal termasuk kapal penumpang maka suatu kapal harus melakukan sertifikasi sanitasi. Sertifikat sanitasi kapal adalah alat bantu untuk membantu suatu negara dalam mengurangi faktor risiko penyebaran penyakit akibat dari pelayaran kapal internasional dan nasional. Sertifikat Sanitasi kapal mempunyai masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, selanjutnya dapat diperpanjang selama satu bulan oleh Port Health Authority.
Jenis Sertifikat sanitasi terdiri dari 1) Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) yaitu sertifikat diberikan kepada kapal yang hasil pemeriksaan sanitasi dengan faktor risiko rendah dan 2). Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) diberikan kepada kapal dengan hasil pemeriksaan sanitasi dengan factor risiko tinggi atau ditemukan tanta-tanda keberadaan vector (IHR 2005) Pasal 39 ayat 2 IHR 2005 menyakan, jika sertifikat sanitasi tidak dapat ditunjukkan atau ditemukan bukti adanya risiko kesehatan masyarakat, sumber penyakit menular (vektor) dan kontaminasi dikapal, Authorities Port Healh harus menganggap kapal tersebut terjangkit dan dapat melakukan tindakan sanitasi berupa : Hapus hama, dekontaminasi, hapus serangga atau hapus tikus pada kapal. Apabila proses tidakan sanitasi yang diperlukan sudah dilaksankan secara lengkap, otoritas kesehatan pelabuhan wajib menerbitkan SSCC, dengan menuliskan catatan tentang bukti yang ditemukan dan pemeriksaan yang dilakukan. KKP boleh menerbitkan SSCC di setiap pelabuahan sesuai Pasal 20 IHR 2005 menjelaskan jika dinyakini bahwa kapal bebas dari infeksi dan kontaminasi, termasuk vektor dan reservoir.
Sertifikat sanitasi biasanya di keluarkan jika pemeriksaan telah dilaksanakan pada kapal dalam keadaan kosong atau isinya hanya penyeimbang (ballast) atau material lain seperti bahan alam yang ditimbun atau dibuang sehingga membuat kapal dapat diperiksa. Jika dalam keadaan pengawasan pemeriksaan telah dilaksanankan, dan pendapat dari kesehatan pelabuhan bahwa hasilnya tidak memuaskan, maka kesehatan pelabuhan harus membuat catatan di dalam sertifikat sanitasi (IHR, 2005).
Referensi
BAB XI Pencegahan Polusi Bambang Setiono. URL : http://crayonpedia.org/mw/BAB_XI_PENCEGAHAN_POLUSI_BAMBANG_SETIONO#column-one. Diakses tanggal 22 Oktober 2013 pukul 07.35 wib.
muwafiqul.blogspot.com
Nurul, Agus.marine pollution (Pencemaran Laut). URL: http://agusnurul.blogspot.com/2011/02/marine-pollution-pencemaran-laut-tugas.html. Diakses tanggal 22 Oktober 2013 pukul 05.35 wib.
Pencemaran Laut. Universitas Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
Sugara, Gamma. 2012. Pencemaran Laut. URL: http://gamasugara.blogspot.com/ . Diakses tanggal 22 Oktober 2013 pukul 05.40 wib.
www.projectaware.org . Diakses tanggal 22 Oktober 2013 pukul 06.35 wib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar